kalau setelah proses serah terima ada kondisi bangunan yang tdk sesuai/rusak, pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab?
Umumnya developer, selama masih dalam masa garansi. Biasanya 3–6 bulan tergantung proyek.
Waktu saya serah terima, ada keramik yang bunyinya kopong. Langsung lapor ke dev, dan mereka benerin karena masih dalam masa garansi 3 bulan. Jadi selama belum lewat masa garansi ditanggung dev.
Belinya indent? Kalau iya developer musti tanggung jawab terutama jika ada masa garansi
serah terima unit mesti extra perhatian khususnya dokumen form serah terima dan pengecekan kondisi bangunan sedetail mungkin
ada beberapa developer yg hanya boleh klaim kali saja shg apabila setelah perbaikan masih muncul maka tdk akan dilayani.
beberapa klien sy menolak isi form serah terima selama perbaikan nya banyak dan terkait konstruksi.,,shg menunggu perbaikan total baru cek ulang lagi
Kalau kerusakannya terjadi karena cacat konstruksi atau spesifikasi tdk sesuai perjanjian, kesalahan developer. Kalau kerusakan berkaitan langsung dengan kesalahan teknis, tanggung jawab kontraktor. Tapi, kalau kerusakannya justru karena perubahan atau renovasi setelah serah terima, tanggung jawabnnya ya ada di pemilik rumah itu sendiri.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Kalau setelah serah terima ada bagian bangunan yang rusak atau tidak sesuai, biasanya developer yang bertanggung jawab selama masih dalam masa garansi serah terima, jadi langsung laporkan dan minta diperbaiki sesuai perjanjian.