A
Anonymous

BAgai mana jika sertifikat tanah kita di gadaikan oleh orang lain tanpa sepengtahun pemilik sahnya.apa bisa di sita oleh pihak bank...sedangakan surat kuasa untuk pertanggung jwban dri pemilik sah nya tidak ada...

Komentar (1)

H
Hari
Property People

kaloo sertifikat tanah digadaikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah ini masalah yang cukup rumit sihh. pihak bank bisa saja mengambil langkah hukum untuk melindungi hak mereka, meskipun prosesnya bisa memakan waktu dan cukup rumit kalau terbukti bahwa sertifikat tersebut digadaikan tanpa izin, bank bisa melakukan sita terhadap tanah tersebut selain itu, kalao gaada urat kuasa yang sah dari pemilik yang berhak, bank bisa meminta bantuan hukum untuk mendapatkan surat kuasa yang diperlukan kasus seperti ini memang memerlukan perhatian ekstra, jadi penting dan krusial untuk memahami setiap detailnya

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?