Menyimak pertanyaan
si A sbg perantara milik si B.
Saat transaksi para pihak wajib membuat AJB di hadapan Notaris.
dengan melampirkan AJB sdh cukup utk melakukan balik nama tanpa kehadiran si B sbg penjual yg sdh melepaskan hak nya
semoga bermanfaat
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, perlu diketahui peralihan nama sertifikat tanah harus menghadirkan pemilik sah alias si B. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, peralihan hak atas tanah melalui jual beli dilakukan dengan membuat akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam hal ini, si B adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang ada. Oleh karena itu, kamu harus menghadirkan si B untuk membuat akta jual beli di hadapan PPAT. Namun, kamu bisa mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan menjelaskan alasan kenapa tidak bisa menghadirkan si B. Nanti, pihak pertanahan akan memeriksa permohonan kamu dan memutuskan terkait pengurusan sertifikat tanah. Misalnya, si B sudah meninggal dunia dan kamu membelinya dari si A selaku ahli waris, menurut advokat hukum, Andi Saputra dikutip dari detik peralihan hak tanah ini bisa diajukan ke ATR/BPN dan didaftarkan sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah soal Peralihan Hak karena Pewarisan dengan menyiapkan berkas lengkap berupa dokumen serta syarat pengajuan tertentu. Semoga menjawab, ya.