Untuk yang tinggal atau punya bisnis di Bali, gimana sih aturan soal Hak Milik villa buat warga asing? Ribet atau masih bisa diakalin secara legal?
perihal Property..hindari akal akalan karena aturan dan hukum sudah cukup ketat shg mudah ditolak proses kepemilikannya bagi WNA..
JJangan akal akalan pak, mending konsultasi dengan notaris terdekat dengan lokasi yg hendak dibeli, atau lewat lelang bank jadi biar dibantu karyawan bank nya
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Warga asing nggak bisa punya Hak Milik, tapi masih bisa punya properti lewat skema Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (via PT PMA), atau kontrak leasehold jangka panjang (20–30 tahun). Secara legal masih aman selama pakai struktur resmi—yang ribet itu kalau nekad pakai “nominee local”, karena rawan sengketa dan tidak dilindungi hukum.