Apakah menutup jalan untuk hajatan itu diperbolehkan ? Koq di lingkungan saya ada yg hajatan dgn menutup jalan ,,
sebenarnya siapa yg berhak memberi izin menutup jalan untuk hajatan ? Mohon pencerahannya

walau acara warga spt hajatan, kegiatan lingkungan dll merupakan kegiatan yg tidak setiap hari tetapi butuh waktu H-2 utk persiapan dan H+1 utk bongkar..terkadang dilema juga apabila jalan yg akan ditutup belum memiliki alternatif.
Lebar jalan selalu menjadi pertimbangan yg terkadang bisa timbulkan masalah lalu lintas orang dan kendaraan
Perihal izin terkadang bisa konotasikan sbg pemberitahuan saja. Banyak juga pemberitahuan yg tidak bisa diizinkan dgn berbagai alasan yg ujung ujungnya timbulkan konflik singkat hingga berkepanjangan.
Mau disebut izin mau disebut pemberitahuan..wajib dalam bentuk tertulis sehingga tidak menimbulkan masalah akibat salah paham
Jalurnya ya via RT/RW atau tetangga hingga pihak berwenang secara legal misal kepolisian..utk dibantu pengamanan
Boleh-boleh saja selama sifatnya sementara dan ada izin lingkungan (RT/RW), disepakati warga sekitar, dan kalau jalan umum biasanya juga harus koordinasi atau izin ke kelurahan/polisi setempat.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Menutup jalan untuk hajatan sebenarnya tidak boleh sembarangan karena hanya diperbolehkan jika ada izin resmi dari RT/RW, kelurahan, serta kepolisian (biasanya melalui Surat Izin Keramaian) karena jalan umum adalah fasilitas publik sehingga tidak boleh ditutup tanpa persetujuan warga dan pihak berwenang. Semoga jawabannya membantu.