Jadi ceritanya, tetangga lagi memperluas bangunan rumahnya, tapi ternyata bangunannya melewati sedikit batas tanah milik saya. Kalau kasusnya seperti ini, apa langkah yang seharusnya saya ambil??

kasus seperti ini banyak terjadi akibat patok atau batas ukur yang tidak kelihatan. Alangkah baiknya di bicarakan terlebih dahulu kepada tetangga. Jika pelebarannya masih dalam tahap proses bisa di hentikan pembangunannya, tetapi jika bangunannya sudah jadi bisa di komunikasikan unutk di robohkan atau tetangganya membeli atau menyewa lahan yang di pakai dengan ketetnuan semua biaya di atur dan di urus oleh tetangga.

dgn dasar sertifikat dan hasil ukur nya...beritahukan ke tetangga shg bisa segera merubahnya dgn cepat. Mesti gerak cepat shg tidak bermasalah dan lama urusan nya
Ada beberapa kasus..Tetangga mendirikan bangunan dan atap nya mencorok 1 meter.. karena sudah lama berlangsung, saat ada keluhan ini maka pemilik lahan yg kena 1 meter tetap gak bisa klaim.. Jd secara aturan, tetangga berhak atas kelebihan 1 meter ini, Waspadalah
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Kalau masih tahap bangun, sebaiknya langsung dibicarakan baik-baik ke tetangga sambil tunjukkan batas tanah (sertifikat/patok), supaya bisa segera dikoreksi sebelum bangunannya selesai dan jadi masalah ke depan.