Dear tim rumah123.com dan yg lainnya. Ada hal yg ingin sy tanyakan semoga bisa dibantu oleh rekan2 sekalian.
Sy membeli sebidang tanah dengan AJB/akta jual beli yg dibuat notaris. Belakangan sy kaget, ternyata tanah tsb digugat seseorang yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik sebelumnya.
Setelah diperiksa melalui rekan sy di notaris dan BPN, diketahui kalau saat akta dibuat notaris tidak meneliti secara lengkap dokumen waris dan identitas pihak penjual.
Pertanyaan sy, sejauh mana tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya jika muncul sengketa di kemudian hari seperti yg sy alami?
Mohon pecerahannya krna sy butuh perspektif dari banyak orang 🙏
ya notarisnya bisa anda seret ke pengadilan. karena dia sudah memungut dari anda biaya untuk pengecekan surat2 properti yang mau anda transaksikan
Legalitas sudah terjamin apabila sudah mengacu ke AJB ..krn proses sebelumnya sudah melewati berbagai tahapan.
Bila ada kelalaian pihak Notaris ya mesti masuk ranah hukum sbg pertanggung jawaban.
Secara hukum, notaris bertanggung jawab penuh atas aspek formal dari akta yang dibuatnya.
Jika terbukti notaris lalai atau tidak teliti dalam memverifikasi dokumen ahli waris dan identitas penjual, akta AJB tersebut bisa terancam batal demi hukum.
Kamu bisa menuntut pertanggungjawaban notaris secara perdata atas kerugian yang kamu alami akibat kelalaiannya (sesuai UU Jabatan Notaris).
Selain itu, jika ada unsur pemalsuan identitas yang dibiarkan, hal ini juga bisa dibawa ke ranah pidana.
Langkah terbaiknya, kamu bisa melaporkan hal ini ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk diperiksa apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur operasional dalam pembuatan akta tersebut.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pada prinsipnya notaris/PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formil akta yang dibuatnya.
Artinya, notaris wajib memastikan bahwa seluruh dokumen, identitas para pihak, serta kelengkapan persyaratan administratif telah diperiksa dan sesuai dengan ketentuan hukum saat akta ditandatangani.
Apabila dalam kasus Bapak/Ibu terbukti bahwa notaris lalai atau tidak cermat dalam meneliti dokumen waris dan identitas pihak penjual, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata, administratif, bahkan pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau pemalsuan.
Semoga jawabannya membantu.