Guys, ada yang pernah sukses ngurus tanah Girik/Letter C jadi SHM nggak? Prosedur ke BPN-nya ribet banget nggak sih kalau nggak pakai calo, dan kira-kira habis biaya 'tak terduga' berapa ya sampai sertifikatnya jadi?
Ya betul.. legalitas negara semakin ketat perihal status tanah yg tidak umum.
Apa2x calo kenapa tidak anda urus sendiri? Lebih murah walaupun prosesnya lumayan panjang
Apa2x calo kenapa tidak anda urus sendiri? Lebih murah walaupun prosesnya lumayan panjang
Setuju banget! Urus sendiri memang jauh lebih hemat dan bikin kita paham alur birokrasi yang sebenarnya. Meski butuh kesabaran ekstra buat bolak-balik ke kantor desa dan BPN, sekarang layanan publik sudah jauh lebih transparan dibanding dulu.
Apa2x calo kenapa tidak anda urus sendiri? Lebih murah walaupun prosesnya lumayan panjang
Mengurus sendiri memang butuh ekstra sabar karena alurnya melibatkan banyak pihak dari tingkat kelurahan sampai pengecekan fisik oleh petugas BPN. Tapi keuntungannya, kamu jadi tahu persis status legalitas tanahmu dan semua biayanya jelas sesuai tarif resmi tanpa ada tambahan yang nggak masuk akal.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Bisa banget kok! Emang butuh sabar, tapi jauh lebih puas (dan hemat) daripada lewat calo. Ini langkah-langkahnya:
- PDKT ke Kantor Kelurahan: Ini kunci utama. Kamu harus minta 3 surat sakti: Surat Keterangan Riwayat Tanah (biar jelas silsilahnya), Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Penguasaan Fisik (Sporadik). Di sini biasanya ada 'biaya administrasi' sukarela, tapi resminya sih gratis atau sesuai Perda setempat.
- Meluncur ke BPN: Bawa surat-surat tadi plus fotokopi KTP, KK, dan bukti bayar PBB 5-10 tahun terakhir. Nanti kmu bakal bayar biaya pengukuran dan biaya Panitia A (petugas yang cek ke lokasi).
- Pengumuman: Setelah diukur, BPN bakal masang pengumuman di kantor mereka selama 30-60 hari. Kalau nggak ada yang protes/gugat, selamat! Sertifikat kamu bakal terbit.
- Estimasi Biaya: Kalau luasnya standar (misal 100-200m²), biaya resminya biasanya di angka ratusan ribu sampai jutaan kecil (di luar BPHTB kalau ada peralihan hak).
- Penting: Per 2026, surat tanah lama kayak Girik bakal nggak berlaku lagi buat pembuktian kuat, jadi mending urus sekarang sebelum antrean makin panjang!