Rumah saudara saya sdg dalam proses pengajuan restrukturisasi KPR krna kesulitan bayar (sebelumnya lancar2 saja pembayarannya hanya saja sdg ada musibah ekonomi)…
Namun sbelum ada keputusan resmi, pihak bank rupanya sdh menempelkan stiker peringatan penyitaan di rumah tsb….
Apa langkah yang seharusnya ditempuh agar rumah tidak langsung disita ? Apakah kasus ini lumrah?
Mohon tim rumah123 dan tmn2 di forum ini ada yg pernah mengalami isu serupa atau pnya solusinya ??
Trims, sehat selalu untuk semua ….
kalo hal tersebut terjadi biasanya merupakan peringatan administratif, biasanya karena status kredit sdh masuk kolektibilitas tertentu. tapi belum berarti penyitaan tsb final. baiknya sih segera temui pihak bank untuk menyelesaikan masalah ini
Apabila proses jadwal ulang sedang berlangsung sejatinya pihak terkait wajib ada komunikasi dan kordinasi secara internal dengan bagian finance atau collection
Yg sering terjadi adalah tidak ada sinkronisasi shg masing-masing divisi bekerja menurut pakem kerjanya
.Akibatnya konsumen yg bisa kena efeknya.
Bila ada bukti penempelan stiker (biasanya ada data data pihak terkait tercantum) maka bisa ajukan klaim ke pihak jadwal ulang spy bisa kordinasi internal
Turut empati atas kejadian spt ini.
terima kasih
Kasus seperti ini lumrah terjadi saat KPR masuk tahap penagihan. Stiker itu peringatan, bukan berarti rumah langsung disita. Agar tidak berlanjut, segera urus restrukturisasi secara resmi dan tertulis, datangi cabang (bagian remedial), tunjukkan itikad baik dengan pembayaran semampunya, dan minta penundaan tindakan hukum selama proses berjalan. Selama belum ada surat dan pengumuman lelang, rumah belum disita.
Pemasangan stiker itu biasanya bagian dari prosedur administrasi bank sebagai bentuk pengingat otomatis saat terjadi kendala pembayaran. Jadi, jangan panik dulu karena ini hal yang umum terjadi dalam proses perbankan.
Langkah terbaik adalah segera datang ke kantor cabang dan temui bagian penagihan untuk menanyakan progres pengajuan restrukturisasinya. Sampaikan kembali itikad baik saudara kamu untuk tetap membayar. Selama komunikasi tetap lancar dan kooperatif, biasanya bank akan sangat terbuka membantu mencari solusi jalan tengah sebelum melangkah ke tindakan lebih jauh.
Terima kasih atas atensi rekan2 sekalian diforum ini, ternyata setelah dikomunikasian dgn pihak bank ada kekeliruan dr mereka….
Saat ini reksturisasi sudah diacc bank dengan perpanjangan tenor.
terima kasih sudah sharing… sehat selalu untuk semua…
kalo hal tersebut terjadi biasanya merupakan peringatan administratif, biasanya karena status kredit sdh masuk kolektibilitas tertentu. tapi belum berarti penyitaan tsb final. baiknya sih segera temui pihak bank untuk menyelesaikan masalah ini
Bener banget, jangan langsung panik tapi jangan dicuekin juga! Surat peringatan itu fungsinya biar kita segera mediasi, bukan berarti besok rumah langsung disita. Biasanya bank masih sangat terbuka buat opsi restrukturisasi atau penjadwalan ulang cicilan kalau kita datang dengan itikad baik. Intinya, komunikasi itu kunci biar status kolektibilitasnya nggak makin parah!
kalo hal tersebut terjadi biasanya merupakan peringatan administratif, biasanya karena status kredit sdh masuk kolektibilitas tertentu. tapi belum berarti penyitaan tsb final. baiknya sih segera temui pihak bank untuk menyelesaikan masalah ini
Stiker peringatan itu sebenarnya lebih ke arah "shock therapy" biar nasabah segera datang ke bank, jadi jangan panik duluan selama proses restrukturisasi masih berjalan. Segera datangi bagian penagihan dengan membawa bukti pengajuan restrukturisasi tersebut supaya status rumah kamu bisa diamankan dari prosedur lelang otomatis.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dari kasus tersebut, sebaiknya segera minta bukti tertulis bahwa restrukturisasi sedang diproses dan ajukan surat keberatan resmi ke bank dengan melakukan negosiasi tertulis (rescheduling/reconditioning).
Selama belum ada putusan restrukturisasi atau lelang, bank sebenarnya tidak boleh menyita sepihak tanpa prosedur hukum.
Semoga jawabannya bermanfaat.