Kira-kira berapa lama serah terima pengelolaan perumahan dari developer ke warga termasuk PSU ke pemda?
Saya tinggal di perumahan sudah 5 tahun namun pengelolaan masih oleh developer padahal unit diperumahan tinggal sisa beberapa unit.
Thx
biasanya menunggu unit terjual semua, adan apabila penyerahan PSU ke pemda sebenarnya bisa bertahap, tidak harus langsung semua nya
Normalnya, penyerahan PSU ke Pemda itu dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai atau sekitar 1 tahun setelah pembangunan tuntas. Tapi kalau sudah 5 tahun belum juga diserahkan, biasanya developer masih menunggu unitnya habis terjual atau ada infrastruktur yang belum beres diperbaiki.
Coba deh cek ke dinas terkait (biasanya Disperkim) karena warga sebenarnya bisa mendesak penyerahan lewat bantuan Pemda kalau developer sengaja menunda-nunda. Semakin cepat diserahkan, semakin tenang warga soal perawatan jalan dan lampu jalan yang nantinya bakal ditanggung negara.
sbg agen property dan sbg investor property
sering rapat dengan developer ..kebetulan seringnya dgn developer besar besar dan terkemuka.
Umumnya developer tsb punya manajemen sendiri dan pengelolaan lingkungannya masih dijaga terus apalagi masterplan nya sangat besar luasan kawasannya.. yg bisa diserahkan ke pihak lain hanya Iuran Cluster saja.
Khusus apartemen tetap dikelola tetapi infrastruktur luar nya ikut kebijakan kawasan sekitar saja.
sejauh yg saya tahu, proses serah terima pengelolaan perumahan dan PSU sangat bergantung pada regulasi daerah, kesiapan warga, dan kelengkapan administrasi developer. tapi, biasanya dilakukan setelah sebagian besar unit terjual dan dihuni, umumnya dalam rentang 2 sampai 5 tahun sejak perumahan mulai ditempati.
sejauh yg saya tahu, proses serah terima pengelolaan perumahan dan PSU sangat bergantung pada regulasi daerah, kesiapan warga, dan kelengkapan administrasi developer. tapi, biasanya dilakukan setelah sebagian besar unit terjual dan dihuni, umumnya dalam rentang 2 sampai 5 tahun sejak perumahan mulai ditempati.
Setuju banget sama penjelasannya! Memang standarnya sekitar 3-5 tahun, tapi kenyataannya banyak developer yang "nahan" karena masih ada sisa unit atau urusan administrasi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) ke Pemda yang ribet.
Kalau sudah 5 tahun tapi belum ada tanda-tanda serah terima, biasanya warga harus mulai proaktif buat bentuk Paguyuban atau P3SRS. Soalnya kalau makin lama digantung, takutnya nanti fasilitas umum kayak jalan atau drainase mulai rusak, tapi developer sudah nggak mau tanggung jawab lagi. Mending segera diajak duduk bareng developernya biar jelas timeline-nya kapan PSU bakal diserahin ke Pemda.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Serah terima pengelolaan perumahan dari developer ke warga, termasuk penyerahan PSU ke pemda, umumnya dilakukan setelah pembangunan utama selesai dan unit mayoritas sudah terjual.
Jika sudah 5 tahun namun masih dikelola developer, biasanya karena PSU belum lengkap, izin belum tuntas, atau masih menunggu penyelesaian dan penjualan sisa unit rumah.
Semoga jawabannya bermanfaat.