A
Anonymous

Ijin bertanya, rumah kami atas nama mantan suami, saat ini masih KPR, tetapi sudah macet.

Ingin saya lanjutkan cicilannya dan pihak bank jg sdh menyetujui.

yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah bisa sembari saya cicil angsurannya, sertifikat rumah dibalik atas nama saya dan atau anak?

2. Bagaimana nanti jika setelah saya cicil dan ternyata sertifikat masih nama mantan suami, apa bisa saya ambil?

Noted : mantan suami tidak mau memberikan surat kuasa supaya saya bisa balik nama serti setekah sy melunasi

Terima kasih

Komentar (11)

Ahmad Gesit Jogja Realty
Ahmad Gesit Jogja Realty
Corporate Agent

Saya paham situasi Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda:

1. Mengubah nama sertifikat rumah: Ya, Anda bisa meminta bank untuk mengubah nama sertifikat rumah menjadi nama Anda atau anak Anda setelah Anda melunasi KPR. Namun, proses ini biasanya memerlukan persetujuan dari mantan suami Anda sebagai pemegang hak atas rumah. Karena mantan suami Anda tidak mau memberikan surat kuasa, maka proses ini bisa menjadi lebih rumit.

2. Proses balik nama sertifikat: Jika Anda sudah melunasi KPR, tapi sertifikat masih atas nama mantan suami, maka Anda bisa mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan. Namun, proses ini memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap, termasuk surat pernyataan dari mantan suami bahwa dia melepaskan hak atas rumah tersebut.

Solusi yang bisa Anda coba:

- Anda bisa mencoba berbicara dengan mantan suami Anda lagi untuk meminta surat kuasa atau persetujuan untuk mengubah nama sertifikat rumah.

- Anda bisa meminta bantuan dari mediator atau konselor untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

- Anda bisa mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan dengan dokumen-dokumen yang lengkap, termasuk bukti pembayaran KPR dan surat pernyataan dari bank bahwa Anda telah melunasi KPR.

Dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan:

- Akta kelahiran anak (jika Anda ingin mengubah nama sertifikat menjadi nama anak)

- Surat pernyataan dari mantan suami bahwa dia melepaskan hak atas rumah tersebut

- Bukti pembayaran KPR

- Surat pernyataan dari bank bahwa Anda telah melunasi KPR

- Dokumen identitas Anda dan mantan suami

Saya sarankan Anda untuk berkonsultasi dengan notaris atau advokat untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka bisa membantu Anda memahami proses yang diperlukan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

1
E
Erlin Ta
Property People

Saya paham situasi Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda:

1. Mengubah nama sertifikat rumah: Ya, Anda bisa meminta bank untuk mengubah nama sertifikat rumah menjadi nama Anda atau anak Anda setelah Anda melunasi KPR. Namun, proses ini biasanya memerlukan persetujuan dari mantan suami Anda sebagai pemegang hak atas rumah. Karena mantan suami Anda tidak mau memberikan surat kuasa, maka proses ini bisa menjadi lebih rumit.

2. Proses balik nama sertifikat: Jika Anda sudah melunasi KPR, tapi sertifikat masih atas nama mantan suami, maka Anda bisa mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan. Namun, proses ini memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap, termasuk surat pernyataan dari mantan suami bahwa dia melepaskan hak atas rumah tersebut.

Solusi yang bisa Anda coba:

- Anda bisa mencoba berbicara dengan mantan suami Anda lagi untuk meminta surat kuasa atau persetujuan untuk mengubah nama sertifikat rumah.

- Anda bisa meminta bantuan dari mediator atau konselor untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

- Anda bisa mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan dengan dokumen-dokumen yang lengkap, termasuk bukti pembayaran KPR dan surat pernyataan dari bank bahwa Anda telah melunasi KPR.

Dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan:

- Akta kelahiran anak (jika Anda ingin mengubah nama sertifikat menjadi nama anak)

- Surat pernyataan dari mantan suami bahwa dia melepaskan hak atas rumah tersebut

- Bukti pembayaran KPR

- Surat pernyataan dari bank bahwa Anda telah melunasi KPR

- Dokumen identitas Anda dan mantan suami

Saya sarankan Anda untuk berkonsultasi dengan notaris atau advokat untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka bisa membantu Anda memahami proses yang diperlukan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Berlimpah terima kasih untuk fast responnya..

Sudah pernah saya nego dengan mantan suami, dan pihak bank juga sudah pernah konfirmasi ke dia, tapi dia tetap ingin melepas dan tdk mau memberikan surat kuasa.

Bahkan info dr bank, kalo ada sisa dr proses lelang kan masuk ke rekening dia.

Apakah surat kuasa itu mutlak harus ada ya Pak?

Maaf karena saya kurang paham

Terima kasih

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
E

Berlimpah terima kasih untuk fast responnya..

Sudah pernah saya nego dengan mantan suami, dan pihak bank juga sudah pernah konfirmasi ke dia, tapi dia tetap ingin melepas dan tdk mau memberikan surat kuasa.

Bahkan info dr bank, kalo ada sisa dr proses lelang kan masuk ke rekening dia.

Apakah surat kuasa itu mutlak harus ada ya Pak?

Maaf karena saya kurang paham

Terima kasih

surat kuasa dari mantan suami merupakan bagian proses legalitas...selama masih atas nama mantan suami.

Dengan bekal surat kuasa ( redaksinya mesti diskusikan dgn pihak legal bank shg bisa mencakup semua proses pelepasan hak), proses akan lancar karena legalitas pelepasan hak..

2
Ilham Budhiman

Halo, terima kasih atas pertanyaannya. 

 

Izin menjawab, Bu.

 

Pada prinsipnya, selama KPR belum lunas dan sertifikat masih dijaminkan ke bank, sertifikat tidak bisa dibalik nama ke siapa pun, baik ke Ibu maupun ke anak. Balik nama hanya bisa dilakukan setelah KPR lunas dan sertifikat sudah dilepas dari bank.

 

Untuk pertanyaan Ibu:

 

1. Apakah bisa sambil mencicil lalu dibalik nama?
Tidak bisa. Selama masih KPR, hak atas sertifikat tetap mengikuti nama debitur di bank, yaitu mantan suami.

 

2. Jika nanti sudah lunas tapi masih atas nama mantan suami, apakah bisa diambil?
Secara hukum, tidak bisa tanpa persetujuan atau kuasa dari beliau, karena nama di sertifikat adalah pemilik sah. Walaupun Ibu yang melunasi, bank tetap akan menyerahkan sertifikat kepada pemilik yang tertera di perjanjian KPR.

 

Karena mantan suami tidak mau memberi kuasa, maka posisi Ibu saat ini sangat berisiko. Jika suatu hari beliau berubah pikiran, sertifikat tetap bisa ia klaim.

 

Saran paling aman:

 

- Mintalah perjanjian tertulis bermaterai yang menyatakan bahwa rumah menjadi hak Ibu/anak setelah lunas.

- Jika memungkinkan, ajukan take over KPR resmi ke bank agar debitur diganti atas nama Ibu.

- Konsultasikan juga ke notaris atau bagian legal bank sebelum melanjutkan pembayaran.

 

Dengan kondisi sekarang, melanjutkan cicilan tanpa pengalihan debitur atau perjanjian hukum sangat berbahaya bagi Ibu.

 

Semoga membantu dan cepat terselesaikan, ya!

2
W
Wawan Hendrawan
Property People

sepakat dengan saran2 yg sudah jawab. betul jga kata admin, baiknya ada pembicaarn lebih lanjut ibu dan mantan suami , termasuk soal surat kuasa

1
b
bisa titip jual property
Property People

justru tnpa pengalihan /perjanjian, melanjutkan cicilan risikonya besar ,, sebab scra hukum rumah tetap milik mantan suami 

 
 

1
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
Ilham Budhiman

Halo, terima kasih atas pertanyaannya. 

 

Izin menjawab, Bu.

 

Pada prinsipnya, selama KPR belum lunas dan sertifikat masih dijaminkan ke bank, sertifikat tidak bisa dibalik nama ke siapa pun, baik ke Ibu maupun ke anak. Balik nama hanya bisa dilakukan setelah KPR lunas dan sertifikat sudah dilepas dari bank.

 

Untuk pertanyaan Ibu:

 

1. Apakah bisa sambil mencicil lalu dibalik nama?
Tidak bisa. Selama masih KPR, hak atas sertifikat tetap mengikuti nama debitur di bank, yaitu mantan suami.

 

2. Jika nanti sudah lunas tapi masih atas nama mantan suami, apakah bisa diambil?
Secara hukum, tidak bisa tanpa persetujuan atau kuasa dari beliau, karena nama di sertifikat adalah pemilik sah. Walaupun Ibu yang melunasi, bank tetap akan menyerahkan sertifikat kepada pemilik yang tertera di perjanjian KPR.

 

Karena mantan suami tidak mau memberi kuasa, maka posisi Ibu saat ini sangat berisiko. Jika suatu hari beliau berubah pikiran, sertifikat tetap bisa ia klaim.

 

Saran paling aman:

 

- Mintalah perjanjian tertulis bermaterai yang menyatakan bahwa rumah menjadi hak Ibu/anak setelah lunas.

- Jika memungkinkan, ajukan take over KPR resmi ke bank agar debitur diganti atas nama Ibu.

- Konsultasikan juga ke notaris atau bagian legal bank sebelum melanjutkan pembayaran.

 

Dengan kondisi sekarang, melanjutkan cicilan tanpa pengalihan debitur atau perjanjian hukum sangat berbahaya bagi Ibu.

 

Semoga membantu dan cepat terselesaikan, ya!

setuju..

wajib kordinasi dan konsultasi ke legal bank sebelum berniat lanjutkan angsuran.

Kunci utama adalah surat kuasa dari mantan suami..Kalo perlu dilakukan di hadapan notaris secara resmi.

2
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

justru tnpa pengalihan /perjanjian, melanjutkan cicilan risikonya besar ,, sebab scra hukum rumah tetap milik mantan suami 

 
 

betul..

selain resiko besar, juga akan terkesan sia-sia karena tujuan nya tidak tercapai.

2
E
Erlin Ta
Property People

Banyak-banyak terima kasih untuk semua masukan, advice dan info2 yg sangat bermanfaat...

Salam sukses dan salam sehat untuk kita semua... amin

0
Alya Zulfikar

Waduh, ini kondisinya cukup berisiko secara hukum kalau nggak ada hitam di atas putih yang kuat. Berikut poin singkatnya:

1. Balik Nama Saat KPR Berjalan: Secara teknis tidak bisa langsung balik nama kalau sertifikat masih jadi jaminan di bank. Kamu harus melakukan proses Change Debtor (Ganti Debitur) atau Take Over antar-pasangan ke nama kamu. Tapi masalahnya, ini butuh persetujuan dan tanda tangan mantan suami sebagai pemilik lama.

2. Pengambilan Sertifikat: Jika cicilan lunas, bank hanya akan menyerahkan sertifikat kepada nama yang tertera di sertifikat atau orang yang membawa Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat. Kalau mantan suami tidak mau kasih kuasa, kamu bakal kesulitan ambil sertifikat itu meski kamu yang melunasi.

Saran: Karena mantan suami nggak kooperatif, jangan cuma pegang omongan bank. Kamu butuh penetapan pengadilan terkait pembagian harta gono-gini atau kesepakatan tertulis di depan notaris yang menyatakan rumah itu hak kamu. Tanpa itu, kamu cuma seperti "sedekah" melunasi utang orang lain.

0
A
Anonymous
W

sepakat dengan saran2 yg sudah jawab. betul jga kata admin, baiknya ada pembicaarn lebih lanjut ibu dan mantan suami , termasuk soal surat kuasa

Setuju, kunci utamanya memang di kesepakatan dengan mantan suami. Tanpa surat kuasa atau putusan hukum, posisi ibu tetap lemah meskipun cicilan yang melanjutkan.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?