Mau tanya dong,,, gimana status hukum uang booking fee jika pembeli batal sebelum tanda tangan PPJB?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Komentar (10)
ADA perjanjanjian tertulis tdk pak? kalau tdk ada bisa kembali, tapi kalau ada hangus kayaknya. harus perjanjian tertulis ya gak bisa perjanjian scra lisan sepengalaman sy
booking fee atau commitment fee atau apalah istilahnya merupakan pembayaran awal utk membeli.
Dengan demikian dianggap serius utk membeli Property dan dana tsb merupakan bagian awal thd harga jual beli
mesti dibahas di awal sebelum bayarkan
Secara umum saja dgn adanya pembayaran akan diterbitkan surat pemesanan Property sesuai cara bayar yg dipilih.. yg lanjutannya ke arah PPJB
Jadi developer akan hanguskan apabila tidak lanjut proses berikut
booking fee atau commitment fee atau apalah istilahnya merupakan pembayaran awal utk membeli.
Dengan demikian dianggap serius utk membeli Property dan dana tsb merupakan bagian awal thd harga jual beli
mesti dibahas di awal sebelum bayarkan
Secara umum saja dgn adanya pembayaran akan diterbitkan surat pemesanan Property sesuai cara bayar yg dipilih.. yg lanjutannya ke arah PPJB
Jadi developer akan hanguskan apabila tidak lanjut proses berikut
Kalaupun minta pengembalian setengahnya bgmna pak?
ADA perjanjanjian tertulis tdk pak? kalau tdk ada bisa kembali, tapi kalau ada hangus kayaknya. harus perjanjian tertulis ya gak bisa perjanjian scra lisan sepengalaman sy
Trims infonya pak/bu
Thanks atas jawaban-jawabannya, sangat membantu sekali
Umumnya booking fee dianggap tanda jadi yang bisa hangus kalau pembeli batal sebelum PPJB, kecuali dari awal ada perjanjian tertulis yang bilang bisa dikembalikan, jadi statusnya sangat tergantung klausul yang disepakati.
Kalaupun minta pengembalian setengahnya bgmna pak?
perihal pengembalian..sebenarnya jarang terjadi
namun bisa diusahakan berupa pengajuan secara tertulis yg perlu dijelaskan alasannya..
utk proses Primary..
antara Booking Fee hingga PPJB ada selang waktu beberapa hari atau beberapa bulan...diantaranya bisa jadi ada pembayaran bulan pertama dst.. sehingga permasalahannya bukan hanya booking fee (yg lgsg dilanjutkan dgn terbitnya surat pemesanan),,