Penjual kena PPh 2,5% dari harga jual, sementara pembeli tanggung BPHTB 5% setelah dikurangi NPOPTKP dan biaya balik nama di Notaris. Jangan lupa siapkan dana tambahan buat jasa PPAT, cek bersih sertifikat, dan PNBP biar proses di kantor pertanahan nggak mandek.
selain yg sdh dibahas oleh para sahabat Property
perlu diperhatikan validasi resmi
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari harga bruto pengalihan, kecuali jika terdapat kebijakan insentif pajak terbaru dari pemerintah. Di sisi lain, pembeli bertanggung jawab atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang umumnya sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarnya bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Selain pajak utama tersebut, kedua belah pihak juga perlu menyiapkan dana untuk biaya jasa Notaris/PPAT (biasanya 1% dari nilai transaksi), biaya pengecekan sertifikat, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses balik nama.