A
Anonymous

Rumah sebelah kosong sudah disita bank. Saya parkir mobil di rumah itu dan sudah meminta izin ke Ketua RT dan turut bayar iuran bulanan untuk perawatan garasi rumah itu. Bagaimana hukumnya menurut sekalian?Apakah Beresiko ada masalah di kemudian hari?

Komentar (12)

Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

rumah kosong tsb adalah milik bank.. secara hukum ya dilarang masuk property tanpa izin pemilik.

sy juga tdk paham atas dasar apa posisi ketua RT memberikan izin....juga iuran bulanan utk perawatan garasi ??

beberapa property sy yg belum tersewa..memang biasa dipakai tetangga..kebetulan tanpa pagar..itu pun malam hari... secara pribadi tdk apa..selama aman aman saja.

pernah ada 1 rumah..tembok nya hitam bercak akibat asap knalpot.. gak jelas mobil siapa yg parkir..terpaksa sy pasang dilarang parkir

0
Alya Zulfikar

Secara hukum, izin dari Ketua RT sebenarnya tidak memiliki kekuatan legal yang kuat karena rumah tersebut adalah aset milik bank atau negara, bukan fasilitas umum warga. Risiko terbesarnya adalah jika pihak bank melakukan inspeksi mendadak atau mengeksekusi penjualan lelang, mobil Anda bisa dianggap menghalangi proses petugas dan dipaksa pindah saat itu juga. Selain itu, jika terjadi kerusakan pada mobil saat parkir di sana, Anda tidak bisa menuntut siapa pun karena secara teknis Anda menempati lahan orang lain tanpa perjanjian sewa resmi dengan pemilik sahnya.

0
A
Anonymous

Memarkir kendaraan di lahan sitaan tanpa izin tertulis dari pihak bank sebagai pemilik sah tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (penyerobotan lahan), meskipun kamu sudah menyetor iuran ke pengurus RT. Masalah besar bisa muncul jika pihak bank tiba-tiba melakukan pengosongan atau menjual aset tersebut ke pembeli baru, yang berisiko membuat mobilmu diderek paksa atau kamu dituntut atas penggunaan lahan tanpa hak.

0
A
Anonymous
Property People

Secara hukum, rumah yang sudah disita tetap milik bank sampai resmi terjual, jadi meski sudah izin RT dan bayar iuran, kamu sebenarnya belum punya hak pakai yang sah dan tetap ada risiko diminta kosongin kalau bank atau pembeli barunya datang, paling aman sih coba minta izin tertulis langsung ke pihak bank biar nggak jadi masalah ke depannya.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
Alya Zulfikar

Secara hukum, izin dari Ketua RT sebenarnya tidak memiliki kekuatan legal yang kuat karena rumah tersebut adalah aset milik bank atau negara, bukan fasilitas umum warga. Risiko terbesarnya adalah jika pihak bank melakukan inspeksi mendadak atau mengeksekusi penjualan lelang, mobil Anda bisa dianggap menghalangi proses petugas dan dipaksa pindah saat itu juga. Selain itu, jika terjadi kerusakan pada mobil saat parkir di sana, Anda tidak bisa menuntut siapa pun karena secara teknis Anda menempati lahan orang lain tanpa perjanjian sewa resmi dengan pemilik sahnya.

istilah "kasar'nya

sudah masuk privacy atau property milik orang lain tanpa izin yg bersangkutan

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
A

Secara hukum, rumah yang sudah disita tetap milik bank sampai resmi terjual, jadi meski sudah izin RT dan bayar iuran, kamu sebenarnya belum punya hak pakai yang sah dan tetap ada risiko diminta kosongin kalau bank atau pembeli barunya datang, paling aman sih coba minta izin tertulis langsung ke pihak bank biar nggak jadi masalah ke depannya.

betul

pengurus RT hanya melayani kepentingan warga..tidak sampai berurusan dgn hal kepemilikan rumah warga

0
A
Anonymous
Henry HOFA

rumah kosong tsb adalah milik bank.. secara hukum ya dilarang masuk property tanpa izin pemilik.

sy juga tdk paham atas dasar apa posisi ketua RT memberikan izin....juga iuran bulanan utk perawatan garasi ??

beberapa property sy yg belum tersewa..memang biasa dipakai tetangga..kebetulan tanpa pagar..itu pun malam hari... secara pribadi tdk apa..selama aman aman saja.

pernah ada 1 rumah..tembok nya hitam bercak akibat asap knalpot.. gak jelas mobil siapa yg parkir..terpaksa sy pasang dilarang parkir

rumah tsb terbengkalai pak dan sejauh ini tdk ada pihak bank jadi oleh ketua RT daripada kumuh dijadikan lahan parkir dgn biaya perawatan

0
A
Anonymous
Henry HOFA

istilah "kasar'nya

sudah masuk privacy atau property milik orang lain tanpa izin yg bersangkutan

sebaiknya apa saya batalkan saja pak penyewaan garasi tsb?

0
A
Anonymous

Secara hukum tindakan tersebut tetap ilegal dan berisiko tinggi karena izin Ketua RT tidak berlaku untuk aset milik bank yang sewaktu-waktu bisa dieksekusi atau dijual.

 

0
A
Anonymous
Property People

Tetap berisiko, karena meskipun sudah izin RT dan bayar iuran, secara hukum pemilik sahnya tetap bank (atau pihak yang ditunjuk bank), jadi kalau sewaktu-waktu aset itu dilelang atau diambil alih pembeli baru, kamu bisa diminta mengosongkan dan tidak punya dasar kuat untuk mempertahankan penggunaan garasinya.

0
S
Susianti
Property People

Secara praktik biasanya tidak masalah selama hanya dipakai sementara dan lingkungan setuju, tapi secara hukum tetap ada risiko karena rumah sitaan masih menjadi aset bank sehingga sewaktu-waktu bisa diambil alih atau dijual tanpa kewajiban mempertahankan izin parkir tersebut.

0
l
lania
Property People

Harusnya kalo udah izin ke Ketua RT/Ketua Paguyuban aman-aman aja sih kak…

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?