Ini maksudnya bener2 ga ada ahli waris atau belum urus ahli waris? kalo tanpa ada ahli waris sama sekali, akan diambil alih oleh negara, tapi kalo ada ahli waris, tapi belum diurus, maka harus secepatnya diurus dulu di notaris sehingga sertifikat nanti akan ada nama ahli warisnya, ini baru bisa dijual.
Secara umum statusnya menjadi harta tidak bertuan (escheat) dan akhirnya dikuasai oleh negara.
Jika pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka status tanah tersebut dapat menjadi tanah negara.
Hal ini terjadi karena tidak ada pihak yang secara hukum menerima hak atas tanah tersebut melalui pewarisan. Biasanya pemerintah melalui BPN akan melakukan penetapan setelah melalui proses administrasi dan penelusuran.
Namun sebelum itu, biasanya tetap dilakukan pengecekan apakah ada keluarga sedarah atau pihak yang berhak sebagai ahli waris.
Jika benar-benar tidak ada, maka hak atas tanah akan kembali ke negara.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Jika tidak ada ahli waris yang sah atau surat wasiat, tanah tersebut secara hukum dapat jatuh dan menjadi milik negara sesuai ketentuan KUH Perdata.