T
Tri Hariyanto
Property People

Saya ingin menggadaikan sertifikat rumah

Komentar (1)

Nik Nik Fadlah

Halo kak Tri, untuk menggadaikan sertifikat rumah bisa melalui bank. Bank biasanya akan memberikan plafon kredit multiguna dengan pencairan dana hingga 90%. Adapun syarat menggadaikan sertifikat di bank antara lain merupakan WNI, berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap, melampirkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, hingga slip gaji. Cara kedua bisa dilakukan melalui pegadaian dengan syarat: berusia minimal 21 tahun, melampirkan fotokopi KTP, sertifikat rumah dan tanah asli, hingga IMB. Jika menggunakan cara kedua, kamu tidak bisa mendapatkan dana lebih dari Rp50 juta. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu juga bisa membaca artikel berikut https://artikel.rumah123.com/cara-gadai-sertifikat-rumah-di-bank-dan-pegadaian-terbaru-dijamin-aman-53226.

1
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?