Iya, perlu izin dari pemerintah.
Sekarang namanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu dikenal sebagai IMB.
Jadi sebelum bangun rumah, kamu harus urus PBG lewat dinas terkait atau online di sistem OSS.
Kalau nggak ada izin, risikonya bisa kena sanksi, bahkan bangunannya bisa dianggap ilegal.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Wah, izin pemerintah untuk membangun rumah itu sangat penting, gan! 🏠️ Kita tidak boleh mengabaikan prosedur yang berlaku, karena itu dapat berakibat pada masalah hukum dan keamanan lingkungan. Pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah Anda, sehingga proses pembangunan rumah dapat berjalan lancar dan aman. 😊