M
Muhammad Tirmizi
Property People

Apakah sah jika ajb tidak ditandatangani oleh penjual?

Komentar (2)

Ilham Budhiman

Halo, Kak Tirmizi. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk menerangkan terjadinya suatu perbuatan hukum jual beli tanah. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, AJB harus ditandatangani penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Jika AJB tidak ditandatangani penjual, AJB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik. Risikonya, AJB tidak dapat dijadikan untuk pendaftaran tanah di BPN. AJB yang tidak sah juga dapat menjadi dasar gugatan wanprestasi dari pembeli kepada penjual. Jadi, apabila ingin AJB tersebut sah, pastikan bahwa AJB telah ditandatangani oleh penjual di hadapan PPAT. Selengkapnya, bisa baca https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-73698-ingin-beli-rumah-simak-dulu-syarat-jual-beli-properti-ini-id.html, ya. Semoga bermanfaat.

1
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

wajib para pihak hadir dan ttd di hadapan notaris

karena dalam pasal akan tertulis..menghadap ke notaris

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?