wajib para pihak hadir dan ttd di hadapan notaris
karena dalam pasal akan tertulis..menghadap ke notaris
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Kak Tirmizi. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk menerangkan terjadinya suatu perbuatan hukum jual beli tanah. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, AJB harus ditandatangani penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Jika AJB tidak ditandatangani penjual, AJB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik. Risikonya, AJB tidak dapat dijadikan untuk pendaftaran tanah di BPN. AJB yang tidak sah juga dapat menjadi dasar gugatan wanprestasi dari pembeli kepada penjual. Jadi, apabila ingin AJB tersebut sah, pastikan bahwa AJB telah ditandatangani oleh penjual di hadapan PPAT. Selengkapnya, bisa baca https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-73698-ingin-beli-rumah-simak-dulu-syarat-jual-beli-properti-ini-id.html, ya. Semoga bermanfaat.