A
Anonymous

Petok D itu sama sertifikat tanah?

Komentar (3)

A
Anonymous

Perbedaan Petok D dan Sertifikat Tanah

Petok D bukanlah sertifikat tanah. Petok D adalah surat keterangan penguasaan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Jadi, keduanya memiliki fungsi dan penerbit yang berbeda.

0
A
Anonymous

Surat tanah dari desa. Biasanya tanah warisan masih banyak yg gitu di kampung saya. Segera upgrade ke SHM mas/mba

0
A
Anonymous

Petok D bukan sertifikat tanah, tapi lebih ke surat pajak tanah. Ini dokumen lama sebelum ada sertifikat tanah dari BPN

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?