selamat siang, mau tanya kalau tanah telantar 5 taun apakah benar bakal disita pemerintah?
Izin menjawab, kalau brdasarkan UUPA dan peraturan turunannya sih bener kalau tanah yang dinyatakan terlantar 5 tahun bisa ditetapkan tanah telantar dan nnti haknya dicabut pemerintah lalu dikuasai kmbali oleh negara.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Memiliki tanah telantar selama 5 tahun memang berisiko disita oleh pemerintah. Namun, sebelum penyitaan dilakukan, pemerintah biasanya akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Oleh karena itu, jika Anda memiliki tanah yang telantar, sebaiknya segera urus agar terhindar dari penyitaan.