A
Anonymous

selamat siang, mau tanya kalau tanah telantar 5 taun apakah benar bakal disita pemerintah?

Komentar (4)

A
Anonymous

Memiliki tanah telantar selama 5 tahun memang berisiko disita oleh pemerintah. Namun, sebelum penyitaan dilakukan, pemerintah biasanya akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Oleh karena itu, jika Anda memiliki tanah yang telantar, sebaiknya segera urus agar terhindar dari penyitaan.

0
A
Anonymous

Izin menjawab, kalau brdasarkan UUPA dan peraturan turunannya sih bener kalau tanah yang dinyatakan terlantar 5 tahun bisa ditetapkan tanah telantar dan nnti haknya dicabut pemerintah lalu dikuasai kmbali oleh negara.

 

0
I
Iswandi
Property People

mending buru-buru kasih tanda kehidupan!! minimal pagar, tanam pohon, atau apa saja asal keliatan dipakai

0
A
Anonymous
I

mending buru-buru kasih tanda kehidupan!! minimal pagar, tanam pohon, atau apa saja asal keliatan dipakai

hahaha biar tdk diklaim sembarangan orang yach,, tp menurut sy menidng jadiin lahan produktif aja biar tdk disita

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?