menurut atr/BPN,sertifikat tanah girik, petok, letter c tidak berlaku lg sbagai bukti kpemilikan tanah mulai 2 februari 2026? terus gmn yg jika kita punya tanah dgn bukti kepemilikan tsb?
Baiknya segera urus ke BPN kak kalau pnya tanah dengan status girik, letter C, petok D, atau dokumen serupa. Jadiin ke Sertifikat Hak Milik
Jangan nunggu 2026. cepat urus sertifikat melalui PTSL atau jalur biasa di Kantor Pertanahan
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Sertifikat Tanah Girik, Petok, dan Letter C Tidak Berlaku Lagi
Mulai Februari 2026, sertifikat tanah girik, petok, dan letter C tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Jika Anda memiliki tanah dengan bukti kepemilikan tersebut, maka Anda perlu mengurus sertifikat tanah yang baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses pengurusan sertifikat baru mungkin memakan waktu beberapa hari, tetapi memiliki sertifikat resmi akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kepemilikan tanah Anda.