E
Ega Ismaya
Property People

menurut atr/BPN,sertifikat tanah girik, petok, letter c tidak berlaku lg sbagai bukti kpemilikan tanah mulai 2 februari 2026? terus gmn yg jika kita punya tanah dgn bukti kepemilikan tsb?

Komentar (3)

A
Anonymous

Sertifikat Tanah Girik, Petok, dan Letter C Tidak Berlaku Lagi

Mulai Februari 2026, sertifikat tanah girik, petok, dan letter C tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Jika Anda memiliki tanah dengan bukti kepemilikan tersebut, maka Anda perlu mengurus sertifikat tanah yang baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses pengurusan sertifikat baru mungkin memakan waktu beberapa hari, tetapi memiliki sertifikat resmi akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kepemilikan tanah Anda.

0
S
Sofyan Rajagukguk
Property People

Baiknya segera urus ke BPN kak kalau pnya tanah dengan status girik, letter C, petok D, atau dokumen serupa. Jadiin ke Sertifikat Hak Milik

 

0
A
Anonymous

Jangan nunggu 2026. cepat urus sertifikat melalui PTSL atau jalur biasa di Kantor Pertanahan

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?