D
Dudung Kusnaedi
Property People

Ijin tanya… Saya mau bikin sertifikat rumah biaya nya berapa ya?

Komentar (3)

A
Anonymous

Biaya membuat sertifikat rumah memang cukup besar. Anda perlu mengeluarkan biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp417.000 dan biaya pemberian hak tanggungan sebesar Rp1.200.000. Totalnya, biaya yang harus disiapkan cukup signifikan. Namun, ada cara yang lebih mudah jika Anda tidak ingin repot, yaitu dengan membeli rumah di perumahan baru yang sudah dilengkapi dengan sertifikat oleh developer.

0
A
Anonymous

Sebaiknya cek langsung ke BPN atau notaris/PPAT dekat rumah krn bisa beda beda

0
A
Anonymous

beda2... untuk tau harga lebih jelasnya, coba cek ke notaris atau BPN

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?