Sebaiknya cek langsung ke BPN atau notaris/PPAT dekat rumah krn bisa beda beda
beda2... untuk tau harga lebih jelasnya, coba cek ke notaris atau BPN
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Biaya membuat sertifikat rumah memang cukup besar. Anda perlu mengeluarkan biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp417.000 dan biaya pemberian hak tanggungan sebesar Rp1.200.000. Totalnya, biaya yang harus disiapkan cukup signifikan. Namun, ada cara yang lebih mudah jika Anda tidak ingin repot, yaitu dengan membeli rumah di perumahan baru yang sudah dilengkapi dengan sertifikat oleh developer.