Y
Yayan
Property People

Assalamualaikum wr. wb. Rumah atw tanah utk hibah kena pajak brp persen?

Komentar (2)

A
Anonymous

Pajak untuk Hibah Tanah atau Rumah

Pajak untuk hibah tanah atau rumah tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan tarif pajak di daerah Anda. Berikut adalah contoh perhitungannya:

  • NJOP tanah di Bandung: Rp500 juta
  • Tarif pajak: 0,5%
  • Pajak tanah kosong per tahun: Rp2,5 juta

Untuk hibah rumah, pajaknya juga bergantung pada NPOP dan tarif pajak di daerah Anda. Pastikan Anda memeriksa tarif pajak di daerah Anda dan melakukan perhitungan yang tepat.

0
A
Anonymous

Jika hibah ke keluarga (orang tua, anak, suami/istri) biasanya bebas pajak. Tapi tetap bayar adm seperti BPHTB jika nilainya melebihi NJOPTKP.

jika hibahnya ke pihak lain ada pajak BPHTB 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Bisa juga kena PPh tergantung kasusnya.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?