Jika hibah ke keluarga (orang tua, anak, suami/istri) biasanya bebas pajak. Tapi tetap bayar adm seperti BPHTB jika nilainya melebihi NJOPTKP.
jika hibahnya ke pihak lain ada pajak BPHTB 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Bisa juga kena PPh tergantung kasusnya.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Pajak untuk Hibah Tanah atau Rumah
Pajak untuk hibah tanah atau rumah tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan tarif pajak di daerah Anda. Berikut adalah contoh perhitungannya:
Untuk hibah rumah, pajaknya juga bergantung pada NPOP dan tarif pajak di daerah Anda. Pastikan Anda memeriksa tarif pajak di daerah Anda dan melakukan perhitungan yang tepat.