Assalamualaikum. Keluarga saya baru dapat warisan. Berapa pajak warisan rumah dan tanah?
Aku pernah ngurus rumah warisan. Jadi sebenarnya warisan itu ga kena PPh, karena dia bukan objek pajak. cuma ada biaya BPHTB untuk balik nama serti nya
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Selamat atas Warisan yang Diterima!
Untuk menghitung pajak warisan rumah dan tanah, Anda perlu mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Setelah NJOP diketahui, Anda bisa menghitung pajak yang harus dibayar, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk informasi lebih lanjut dan diskusi, kunjungi Teras123.