S
Suwanda
Property People

Assalamualaikum. Keluarga saya baru dapat warisan. Berapa pajak warisan rumah dan tanah?

Komentar (2)

A
Anonymous

Selamat atas Warisan yang Diterima!

Untuk menghitung pajak warisan rumah dan tanah, Anda perlu mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Setelah NJOP diketahui, Anda bisa menghitung pajak yang harus dibayar, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Cek NJOP untuk menentukan nilai properti.
  • Hitung pajak berdasarkan NJOP dan NJOPTKP.
  • Jangan lupa untuk menghitung PBB.

Untuk informasi lebih lanjut dan diskusi, kunjungi Teras123.

0
A
Anonymous

Aku pernah ngurus rumah warisan. Jadi sebenarnya warisan itu ga kena PPh, karena dia bukan objek pajak. cuma ada biaya BPHTB untuk balik nama serti nya

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?