Secara hukum, WNA tidak bisa memiliki hak milik (SHM) di Indonesia. Tapi ada opsi lain, seperti Hak Pakai, Hak Sewa, atau mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) untuk keperluan bisnis. Biasanya yang paling praktis untuk hunian pribadi adalah Hak Pakai sampai 80 tahun (20+30+30). Kalau untuk investasi serius, PT PMA bisa jadi jalur karena memungkinkan pengelolaan properti komersial.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Jalur Hukum untuk WNA Memiliki Properti di Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki properti di Indonesia dengan memenuhi beberapa syarat dan aturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Dengan memenuhi syarat dan aturan tersebut, WNA dapat memiliki properti di Indonesia.