J
John A
Property People

Apa saja jalur hukum yang memungkinkan WNA bisa memiliki properti di Indonesia?

Komentar (2)

A
Anonymous

Jalur Hukum untuk WNA Memiliki Properti di Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki properti di Indonesia dengan memenuhi beberapa syarat dan aturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • WNA harus memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
  • Luas tanah yang dapat dimiliki oleh WNA maksimal 2.000 meter persegi.
  • WNA dapat memiliki rumah susun atau apartemen dengan kategori komersial.

Dengan memenuhi syarat dan aturan tersebut, WNA dapat memiliki properti di Indonesia.

0
A
Anonymous

Secara hukum, WNA tidak bisa memiliki hak milik (SHM) di Indonesia. Tapi ada opsi lain, seperti Hak Pakai, Hak Sewa, atau mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) untuk keperluan bisnis. Biasanya yang paling praktis untuk hunian pribadi adalah Hak Pakai sampai 80 tahun (20+30+30). Kalau untuk investasi serius, PT PMA bisa jadi jalur karena memungkinkan pengelolaan properti komersial.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?