Bagaimana status kepemilikan apartemen setelah pemiliknya meninggal, apakah bisa diwariskan seperti tanah/rumah?
Bisa ko asal status apartemen nya adalah HMSRS atau SHM Sarusun. Status kepemilikan penuh dan bisa diwariskan.
Kalau apartemen nya masih status HGB dari pengembang tetap bisa tapi ahli waris harus mengurus balik nama sekaligus memperpanjang HGB jika masa berlaku tinggal sedikit
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Status Kepemilikan Apartemen Setelah Pemilik Meninggal
Apartemen bisa diwariskan seperti halnya tanah atau rumah. Berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1988, kepemilikan apartemen dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, termasuk ahli waris jika pemilik pertama meninggal dunia.
Oleh karena itu, status kepemilikan apartemen setelah pemiliknya meninggal dunia masih dapat diwariskan kepada ahli waris.