E
Eman Sulaeman
Property People

Cara membuat AJB tanpa notaris

Komentar (2)

Septian Nugraha

Hallo Kak Eman, menjawab pertanyaan terkait "Cara membuat AJB tanpa notaris". Pada dasarnya, pembuatan AJB memang tidak dibuat oleh notaris. Melainkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB merupakan dokumen autentik yang dibuat dan diterbitkan oleh PPAT. Maka itu, pembuatannya harus melalui pejabat berwenang, yang dalam hal ini adalah PPAT. Adapun terkait tata cara atau prosedur pembuatan AJB dapat disimak melalui artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-72840-panduan-lengkap-mengurus-ajb-id.html/

1
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

selain yg sdh dibahas

Notaris melengkapi legalitas nya..sbg PPAT bisa selanjutnya membantu pengurusan property

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?