R
Raden Wijaya
Property People

Aku sering denger istilah sertifikat tanah elektronik, itu sebenarnya apa sih? Bedanya sama sertifikat biasa gimana?

Komentar (2)

A
Anonymous

Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat tanah yang diterbitkan secara elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berbeda dengan sertifikat biasa, sertifikat elektronik ini berbasis digital sehingga tidak ada dokumen fisiknya.

Fungsi dan kegunaannya tetap sama, yaitu sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.

0
D
Dudung Kusnaedi
Property People

Itu versi digital dari sertifikat fisik, datanya tersimpan di sistem BPN.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?