Ini berlaku sama untuk semua kota / kabupaten?
Kurang tau. Peraturan per daerah beda gak, sih?
Kalau secara tertulis gak tau. Tapi kayaknya tdk ada, buat apa ada pajak tambahan?
Kalau secara tertulis gak tau. Tapi kayaknya tdk ada, buat apa ada pajak tambahan?
Ada bro , pph final biasanya,,,
punten pisan gan, saya gatau menahu soal ini
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
kalau dapat penghasilan dari menyewakan kamar kost atau kontrakan, kena PPh final 10% dari jumlah bruto sewa (sesuai aturan lama).
tapi sekarang ada yang pakai tarif final UMKM (0,5%) kalau omzet di bawah batas tertentu.