A
Anonymous

Kalau rumah dijadikan kost atau kontrakan, apakah ada pajak tambahan selain PBB?

Komentar (6)

A
Anonymous

kalau dapat penghasilan dari menyewakan kamar kost atau kontrakan, kena PPh final 10% dari jumlah bruto sewa (sesuai aturan lama).

 

tapi sekarang ada yang pakai tarif final UMKM (0,5%) kalau omzet di bawah batas tertentu.

0
A
Anonymous

Ini berlaku sama untuk semua kota / kabupaten?

0
A
Anonymous

Kurang tau. Peraturan per daerah beda gak, sih?

0
A
Anonymous

Kalau secara tertulis gak tau. Tapi kayaknya tdk ada, buat apa ada pajak tambahan?

0
A
Anonymous
A
Anonymous

Kalau secara tertulis gak tau. Tapi kayaknya tdk ada, buat apa ada pajak tambahan?

Ada bro , pph final biasanya,,,

0
A
Anonymous

punten pisan gan, saya gatau menahu soal ini

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?