R
Regina
Property People

Kalau sy membeli unit apartemen second dengan surat masih PPJB, biaya atau pajak apa saja kah yang harus saya bayarkan?

Komentar (2)

M

Halo Kak Regina, terlepas dari suratnya, pembeli apartemen wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Nah, mengingat surat yang diterima oleh Kak Regina masih PPJB, maka harus menyiapkan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN) serta biaya-biaya lainnya, misalnya provisi bank (kalau beli secara kredit). Namun, untuk pembuatan AJB sendiri, bisa melakukan negosiasi dengan pemilik apartemen sebelumnya. Apakah akan ditanggung pembeli, penjual atau ditanggung bersama. Informasi selengkapnya tentang pajak pembelian apartemen dapat dilihat di https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72486-pajak-jual-beli-apartemen-second-id.html.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

selain yg sdh dibahas

sy mau menambahkan saja

biaya notaris bisa dibahas bersama..apakah masing-masing atau satu pihak karena berkaitan nominal dana yg perlu dipersiapkan

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?