Halo semuanya. Saya lagi survei lahan di daerah pinggiran Bogor. Jika tanah masuk zona hijau pertanian, apakah bisa diurus biar statusnya jadi zona perumahan secara legal?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Gue pernah ngalamin di Cibinong tanah yang gue beli masuk zona hijau, tapi udah banyak rumah berdiri di situ. Mau urus IMB ditolak karena peruntukannya pertanian.
Akhirnya ga bisa diubah, harus revisi tata ruang dari Pemda. Jadi kalau mau bangun, ya scr teknis ga legal.
Coba cek dulu peta tata ruang di dina Kab Bogor.