A
Anonymous

Halo semuanya. Saya lagi survei lahan di daerah pinggiran Bogor. Jika tanah masuk zona hijau pertanian, apakah bisa diurus biar statusnya jadi zona perumahan secara legal?

Komentar (1)

A
Anonymous

Gue pernah ngalamin di Cibinong tanah yang gue beli masuk zona hijau, tapi udah banyak rumah berdiri di situ. Mau urus IMB ditolak karena peruntukannya pertanian.

Akhirnya ga bisa diubah, harus revisi tata ruang dari Pemda. Jadi kalau mau bangun, ya scr teknis ga legal.

Coba cek dulu peta tata ruang di dina Kab Bogor.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?