A
Anonymous

Apakah rumah bisa dipecah jadi dua sertifikat kalau bangunannya sudah terpisah, misalnya rumah saya dan rumah anak?

Komentar (4)

A
Anonymous

bisa dong, itu namanya pecah sertifikat

0
A
Anonymous

bisa, urusnya ke bpn gan

0
A
Anonymous

bisa banget, asal tanahnya memenuhi syarat untuk pemecahan sertifikat. biasanya yang dipecah itu sertifikat tanahnya kayak SHM atau HGB, bukan bangunannya.

0
A
Anonymous
A
Anonymous

bisa banget, asal tanahnya memenuhi syarat untuk pemecahan sertifikat. biasanya yang dipecah itu sertifikat tanahnya kayak SHM atau HGB, bukan bangunannya.

Pastikan tanah memenuhi ketentuan BPN untuk dipecah sertifikatnya, bukan fokus pada bangunannya. SHM atau HGB biasanya lebih mudah diproses dibanding jenis hak lainnya.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?