Apakah rumah bisa dipecah jadi dua sertifikat kalau bangunannya sudah terpisah, misalnya rumah saya dan rumah anak?
bisa, urusnya ke bpn gan
bisa banget, asal tanahnya memenuhi syarat untuk pemecahan sertifikat. biasanya yang dipecah itu sertifikat tanahnya kayak SHM atau HGB, bukan bangunannya.
bisa banget, asal tanahnya memenuhi syarat untuk pemecahan sertifikat. biasanya yang dipecah itu sertifikat tanahnya kayak SHM atau HGB, bukan bangunannya.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
bisa dong, itu namanya pecah sertifikat