PBB merupakan kewajiban atas property..tanpa membedakan nama tercantum
Perihal ganti nama..perlu dokumen lengkap shg PBB nya atas nama terakhir..
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo Kak Zega, pada umumnya, nama yang tertera pada SPPT PBB rumah KPR yang cicilannya sudah berjalan 1 tahun masih atas nama pengembang. Hal ini terjadi karena proses balik nama PBB membutuhkan waktu dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, pembeli tetap bertanggung jawab untuk membayar PBB meskipun nama yang tertera bukan atas nama mereka. Pembayaran PBB dapat dilakukan atas nama pembeli dengan menyertakan bukti pembayaran KPR sebagai bukti kepemilikan. Semoga membantu, ya.