f
fatiwanolo zega
Property People

apakah masih atas nama pengembang atau pembeli jika membayar pbb rumah kpr yg sdh berjalan 1 thn cicilannya?

Komentar (2)

Maskah Alghofar

Halo Kak Zega, pada umumnya, nama yang tertera pada SPPT PBB rumah KPR yang cicilannya sudah berjalan 1 tahun masih atas nama pengembang. Hal ini terjadi karena proses balik nama PBB membutuhkan waktu dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, pembeli tetap bertanggung jawab untuk membayar PBB meskipun nama yang tertera bukan atas nama mereka. Pembayaran PBB dapat dilakukan atas nama pembeli dengan menyertakan bukti pembayaran KPR sebagai bukti kepemilikan. Semoga membantu, ya.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

PBB merupakan kewajiban atas property..tanpa membedakan nama tercantum

Perihal ganti nama..perlu dokumen lengkap shg PBB nya atas nama terakhir..

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?