Saya mau tanya, terkait sertifikat rumah yang statusnya SHM tapi sebelumnya dimiliki oleh salah satu anggota keluarga namun saat ini sudah meninggal. Pemilik sertifikat tersebut tidak memiliki keturunan namun masih memiliki anggota keluarga lainnya seperti keponakan, bagaimana cara mewariskan sertifikat tersebut dalam aturan hukum, juga siapa saja yang akan terlibat terkait waris sertifikat tersebut, beserta mekanisme yang harus dilakukan untuk bisa menyelesaikan pemberian tersebut dimulai dari mana? Apakah ATR/BPN bisa membantu saya menyelesaikan permasalahan waris ini?
Langkah pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Setelah dokumen penetapan ahli waris diterbitkan, proses dilanjutkan dengan pengurusan balik nama sertifikat ke kantor BPN/ATR. Pastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses berjalan lancar dan sah secara hukum.
Untuk penetapan ahli waris ditentukan berdasarkan apa? Dan siapa saja anggota keluarga yang terlibat untuk mengurus ahli waris ini melalui Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri nanti?
Untuk penetapan ahli waris ditentukan berdasarkan apa? Dan siapa saja anggota keluarga yang terlibat untuk mengurus ahli waris ini melalui Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri nanti?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Langkah pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Setelah dokumen penetapan ahli waris diterbitkan, proses dilanjutkan dengan pengurusan balik nama sertifikat ke kantor BPN/ATR. Pastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses berjalan lancar dan sah secara hukum.