A
A. Faathir H.K.
Property People

Saya mau tanya, terkait sertifikat rumah yang statusnya SHM tapi sebelumnya dimiliki oleh salah satu anggota keluarga namun saat ini sudah meninggal. Pemilik sertifikat tersebut tidak memiliki keturunan namun masih memiliki anggota keluarga lainnya seperti keponakan, bagaimana cara mewariskan sertifikat tersebut dalam aturan hukum, juga siapa saja yang akan terlibat terkait waris sertifikat tersebut, beserta mekanisme yang harus dilakukan untuk bisa menyelesaikan pemberian tersebut dimulai dari mana? Apakah ATR/BPN bisa membantu saya menyelesaikan permasalahan waris ini?

Komentar (3)

A
Anonymous

Langkah pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Setelah dokumen penetapan ahli waris diterbitkan, proses dilanjutkan dengan pengurusan balik nama sertifikat ke kantor BPN/ATR. Pastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses berjalan lancar dan sah secara hukum.

0
A
Author
A. Faathir H.K.
Property People
A
Anonymous

Langkah pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Setelah dokumen penetapan ahli waris diterbitkan, proses dilanjutkan dengan pengurusan balik nama sertifikat ke kantor BPN/ATR. Pastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses berjalan lancar dan sah secara hukum.

Untuk penetapan ahli waris ditentukan berdasarkan apa? Dan siapa saja anggota keluarga yang terlibat untuk mengurus ahli waris ini melalui Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri nanti?

0
A
Anonymous
A

Untuk penetapan ahli waris ditentukan berdasarkan apa? Dan siapa saja anggota keluarga yang terlibat untuk mengurus ahli waris ini melalui Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri nanti?

Penetapkan ahli waris berdasarkan hukum waris yang berlaku, baik KUH Perdata untuk umum atau hukum Islam melalui Pengadilan Agama. Prioritas diberikan kepada ahli waris garis keturunan langsung seperti anak, istri, suami, atau orang tua. Jika tidak ada, hak waris beralih ke saudara kandung atau keponakan.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?