A
Anonymous

denger2 sekarang IMB udah diganti jadi PBG ya? nah, saya jadi penasaran, apakah semua jenis bangunan wajib punya PBG?

Komentar (2)

A
Anonymous

IMB sudah resmi berganti nama menjadi PBG sejak 2021. Semua jenis bangunan yang didirikan wajib memiliki PBG agar statusnya sah secara hukum. Proses pengajuannya kini lebih mudah melalui aplikasi SIMBG. Bagikan pengalaman Anda jika sudah pernah mengurus PBG melalui aplikasi.

0
A
Anonymous

Yes, betul, hampir semua jenis bangunan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Yang wajib itu bangunan hunian, bangunan non-hunian, bangunan campuran, sama bangunan prasarana.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?