denger2 sekarang IMB udah diganti jadi PBG ya? nah, saya jadi penasaran, apakah semua jenis bangunan wajib punya PBG?
Yes, betul, hampir semua jenis bangunan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Yang wajib itu bangunan hunian, bangunan non-hunian, bangunan campuran, sama bangunan prasarana.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
IMB sudah resmi berganti nama menjadi PBG sejak 2021. Semua jenis bangunan yang didirikan wajib memiliki PBG agar statusnya sah secara hukum. Proses pengajuannya kini lebih mudah melalui aplikasi SIMBG. Bagikan pengalaman Anda jika sudah pernah mengurus PBG melalui aplikasi.