A
Anonymous

Sy baru beli sebidang tanah di kampung, tapi sertifikatnya lagi dalam proses di BPN.

Supaya ada pegangan dulu, apa bisa dibuat surat tanah sementara biar transaksi sy aman?? Kalau bisa, siapa yang berwenang bikin surat semacam itu??

Komentar (2)

A
Anonymous

Bisa, biasanya buat surat pernyataan penguasaan tanah / surat keterangan jual beli yg dittd penjual, pembeli dan kepala desa / lurah. Fungsinya bukan utk menggantikan sertifikat tapi bukti sementara bhw tanah itu memang sudah dibeli.

0
A
Anonymous
A
Anonymous

Bisa, biasanya buat surat pernyataan penguasaan tanah / surat keterangan jual beli yg dittd penjual, pembeli dan kepala desa / lurah. Fungsinya bukan utk menggantikan sertifikat tapi bukti sementara bhw tanah itu memang sudah dibeli.

Info donk langkah-langkahnya bagaiamana ??

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?