Halo, salam sejahtera. Saya lagi proses KPR rumah pertama dan dari pihak bank disebut harus tanda tangan SKMHT.
Saya baru dengar istilah itu. Sebenarnya apa sih SKMHT itu, dan kenapa penting dalam proses KPR?
Halo salam kenal,
SKMHT adalah singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Dokumen ini adalah surat kuasa yang diberikan oleh debitur (peminjam) kepada bank (kreditur) untuk mendaftarkan Hak Tanggungan atas rumah yang dijadikan jaminan KPR.
Singkatnya, SKMHT berfungsi sebagai pengikat sementara atas jaminan kredit sekaligus menjadi syarat administrasi sampai proses Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) selesai.
Semua penjelasan di atas betul, tambahan saja, SKMHT merupakan surat kuasa dari debitur sebagai pemberi kuasa kepada notaris sebagai penerima kuasa untuk melakukan pendaftaran/pengikatan Hak Tanggungan di BPN
Semua penjelasan di atas betul, tambahan saja, SKMHT merupakan surat kuasa dari debitur sebagai pemberi kuasa kepada notaris sebagai penerima kuasa untuk melakukan pendaftaran/pengikatan Hak Tanggungan di BPN
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Setauku itu kayak surat perantara gitu. Jadi karena rumahnya belum bisa dijadikan jaminan resmi ke bank, makanya dibuatin SKMHT dulu. Setelah semua urusan sertifikat beres, nanti baru diganti jadi hak tanggungan yang sebenarnya.