saya mau ngegadein sertifikat rumah, cuma bukan di pegadaian tapi di koperasi. bisa gak ya gaes?
bisa sih harusnya ya, karena koperasi juga bisa terima agunan sertifikat untuk pinjaman anggota. Tapi wajib dicek dulu apakah koperasi tersebut punya izin usaha simpan pinjam dan diawasi OJK
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Maksudnya di koperasi apa ya ka? Lebih baik jangan sih. Kalau mau pinjam dengan agunan sertifikat tanah, lebih baik pengajuannya ke bank saja. Lebih aman.