Aq dah jual rumah tp sistem bayarnya bertahap g lgsg lunas.
Skrg baru dibayar 70%, sisanya katanya mau dilunasi 3 bulan ke dpn.
q rencananya mau tahan dulu sertifikat aslinya sampe lunas semua. Tapi q jg g mau di blg nahan dok sepihak.
Bolehkah penjual nahan sertifikat ?
Ap ada cara biar q n pembeli g rugi?
Menahan sertifikat asli hingga pembayaran selesai sepenuhnya adalah praktik umum dalam transaksi jual beli properti secara bertahap. Namun, penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan dituangkan secara tertulis. Berikut beberapa saran untuk mengelola situasi ini agar kedua belah pihak tidak dirugikan:
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi kepentingan Anda sekaligus memastikan bahwa pembeli juga merasa aman dalam transaksi tersebut.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
boleh banget sertifikat ditahan dulu oleh penjual asal ada perjanjian tertulis yang jelas antara kedua belah pihak.