A
Anonymous

Bisa ngak jual rumah atas nama anak di bawah umur? Mohon infonya?

 

Komentar (5)

A
Anonymous

Ini casenya harta warisan yah? bisa tapi harus lewat pengadilan, Ini saya kutip:

 

"Menjual warisan anak dibawah umur mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan negeri atau pengadilan agama oleh wali anak"

0
Bagus
Bagus
Corporate Agent

Untuk yang bisa transaksi kayaknya harus cakap hukum ka, brari minimal punya KTP

- untuk lebih pasti nya mending ke BPN atau kantor notaris utnuk konsultasi lebih mendalam ka

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

rumah dgn atas nama masih dibawah umur memang perlu legalitas tambahan..juga perlu dipastikan siapa yg berhak utk ttd AJB nya bila belum mampu paham transaksi property

Semua bisa konsultasikan ke Notaris resmi

0
A
Anonymous

bisa, tapi ada prosedur khususnya. kayak harus ada izin dari pengadilan negeri, harus ada alesan kuatnya, sah kalo disertai penetapan pengadilan

0
Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Secara hukum di Indonesia, rumah (properti) yang hak kepemilikannya terdaftar atas nama anak di bawah umur pada prinsipnya tidak bisa dijual langsung oleh orang tua atau wali.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?