Untuk yang bisa transaksi kayaknya harus cakap hukum ka, brari minimal punya KTP
- untuk lebih pasti nya mending ke BPN atau kantor notaris utnuk konsultasi lebih mendalam ka
rumah dgn atas nama masih dibawah umur memang perlu legalitas tambahan..juga perlu dipastikan siapa yg berhak utk ttd AJB nya bila belum mampu paham transaksi property
Semua bisa konsultasikan ke Notaris resmi
bisa, tapi ada prosedur khususnya. kayak harus ada izin dari pengadilan negeri, harus ada alesan kuatnya, sah kalo disertai penetapan pengadilan
Secara hukum di Indonesia, rumah (properti) yang hak kepemilikannya terdaftar atas nama anak di bawah umur pada prinsipnya tidak bisa dijual langsung oleh orang tua atau wali.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Ini casenya harta warisan yah? bisa tapi harus lewat pengadilan, Ini saya kutip:
"Menjual warisan anak dibawah umur mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan negeri atau pengadilan agama oleh wali anak"