N
Novita
Property People

Syarat untuk menjual rumah

Komentar (2)

Maskah Alghofar

Hai, Kak Novita. Syarat untuk menjual rumah yang perlu Kakak siapkan pastinya dokumen lengkap, ya. Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP (suami istri jika sudah menikah), fotokopi Kartu Keluarga, surat Nikah, sertifikat tanah asli (SHM/HGB/HMSRS), akta notaris, bukti bayar PBB 5 tahun terakhir, NPWP, surat bukti persetujuan suami istri, akta kematian (jika pemilik sudah meninggal), dan surat penetapan pembagian harta bersama (jika suami istri telah bercerai). Jika semua syaratnya sudah terpenuhi, kamu bisa menjual rumah dengan cepat melalui berbagai cara, mulai dari situs jual beli properti, pasang iklan di media sosial, atau memanfaatkan agen properti, ya. Semoga jawaban di atas membantu.

2
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

Legalitas lengkap

Harga ditentukan sendiri setelah atau sebelum diskusi dgn agen property

Bersedia membayarkan fee agen atas transaksi yg sukses

Tidak ada praktek MarkUp

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?