Saya pemilik tanah, ada orang yang mengajak kerjasama untuk membuat kapling tanah tersebut. Ada 2 pertanyaan yang terlintas:
1. Biaya operasional, seperti notaris, jalan dan lainnya itu ditanggung siapa dan berapa persentase pembagian keuntungan bagi pemilik tanah dan pengembang?
2. Biaya notaris dibebankan kepada pengembang atau konsumen?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Kak Muhamad Sururi. Berikut sejumlah jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
1. Pembagian Biaya Operasional dan Keuntungan dalam Kerjasama Pengembangan Tanah
Pembagian biaya operasional dan keuntungan dalam kerjasama pengembangan tanah umumnya diatur dalam perjanjian kerjasama yang dibuat oleh kedua belah pihak. Persentase pembagian ini sangat bervariasi dan tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Besar kontribusi masing-masing pihak
- Tingkat risiko yang ditanggung masing-masing pihak
- Kondisi pasar properti saat itu
Meski begitu, secara umum, pembagian keuntungan bisa bervariasi antara 50:50 hingga 70:30 (pemilik tanah:pengembang).
Namun, angka ini bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
2. Sedangkan untuk biaya operasional seperti biaya notaris, pembuatan jalan, dan biaya-biaya lainnya biasanya dibebankan kepada pengembang. Hal ini karena pengembang yang akan mengurus semua proses pembangunan dan penjualan properti. Namun, perlu diingat bahwa semua hal ini bisa saja dinegosiasikan dalam perjanjian kerjasama.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu memahami dengan jelas setiap perjanjian yang dibuat dan memiliki saksi (notaris) dalam setiap pembuatan keputusan soal tanah tersebut.
Semoga jawaban di atas membantu, ya.