Y
Yugo Pranoto
Property People

saya mau tanya mengenai sertifikat tanah saya dulu wktu akad kredit di tahun 2011 dan saya baru lunas di tahun 2013 apakah stempel penerbitan sertifikat saya berdasarkan tahun pelunasan atau akad kredit 2011 ?

Komentar (1)

H
Hari
Property People

Sertifikat tanah harusnya diterbitkan berdasarkan tahun pelunasan, jadi kalau lunasnya tahun 2013, biasanya tahun itulah yang tercantum. Tapi biar lebih pasti dan nggak salah info, baiknya langsung cek ke kantor pertanahan atau lembaga yang terkait tapi umumnya, proses penerbitan sertifikat butuh beberapa dokumen, termasuk bukti pelunasan jadi tanggal yang tertera di sertifikat biasanya mengikuti kapan cicilan lunas, bukan waktu akad kreditnya.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?