saya mau tanya mengenai sertifikat tanah saya dulu wktu akad kredit di tahun 2011 dan saya baru lunas di tahun 2013 apakah stempel penerbitan sertifikat saya berdasarkan tahun pelunasan atau akad kredit 2011 ?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Sertifikat tanah harusnya diterbitkan berdasarkan tahun pelunasan, jadi kalau lunasnya tahun 2013, biasanya tahun itulah yang tercantum. Tapi biar lebih pasti dan nggak salah info, baiknya langsung cek ke kantor pertanahan atau lembaga yang terkait tapi umumnya, proses penerbitan sertifikat butuh beberapa dokumen, termasuk bukti pelunasan jadi tanggal yang tertera di sertifikat biasanya mengikuti kapan cicilan lunas, bukan waktu akad kreditnya.