A
Anonymous

Kalau jual tanah warisan bisakah

Komentar (11)

A
Anonymous

Bisa syaratnya semua ahli waris harus setuju. Kalo ada yang keberatan, prosesnya mentok. kumpulin dulu semua tanda tangan.

0
Kriselina
Kriselina
Corporate Agent

bisa kak

0
Novi Lee
Novi Lee
Corporate Agent

Bisa Pak/ Bu. Dokumen lengkap & semua ahli waris setuju & mau tanda tangan nantinya disaat akad

0
A
Anonymous
Novi Lee

Bisa Pak/ Bu. Dokumen lengkap & semua ahli waris setuju & mau tanda tangan nantinya disaat akad

kalau belum balik nama apakah bisa jual tanah warisan

1
TATANG NURJANA
TATANG NURJANA
Corporate Agent

Kalau mau jual tanah warisan, syarat dari pihak penjual biasanya:

1. Bukti kepemilikan: Sertifikat (SHM/SHGB), AJB, atau girik.

2. Surat Keterangan Waris: dari kelurahan/PPAT/Notaris (tergantung jenis warisannya).

3. KTP & KK semua ahli waris.

4. SPT PBB terakhir (yang sudah dibayar).

5. Surat persetujuan semua ahli waris untuk menjual tanah tersebut.

6. Akta Jual Beli (AJB) dibuat di PPAT saat transaksi.

Intinya:

semua ahli waris harus setuju, identitas lengkap, sertifikat jelas, dan urusan pajak tanah tidak ada tunggakan.

0
Bagus
Bagus
Property People

Menjual aset warisan langkah pertama harus membalik nama (turun waris) semua ahli waris dr almarhum

- kemudian stelah aset sudah berubah ke atas nama ahli waris baru bisa untuk di transaksi kan untuk dijual kembali

- untuk detail syarat dan biaya nya bisa berkonsultasi dg notaris yg dipercaya atau langsung ke BPN untuk konsultasi

1
Novi Lee
Novi Lee
Corporate Agent
A
Anonymous

kalau belum balik nama apakah bisa jual tanah warisan

Harus dibalik nama dulu ke pewaris yang sah, yang tercantum di akta hibahnya. Setelah balik nama baru bisa ditransaksikan jual-beli

0
Novi Lee
Novi Lee
Corporate Agent
A
Anonymous

kalau belum balik nama apakah bisa jual tanah warisan

Harus dibalik nama dulu ke pewaris yang sah, sesuai nama yang tercantum di akta hibahnya. Setelah balik nama baru bisa ditransaksikan jual-beli

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

tentu saja bisa utk dipasarkan

beberapa catatan legalitas nya

0
A
Anonymous

Legalitas wajib dibereskan dulu supaya lancar dan aman

tidak timbulkan pertanyaan calon buyer di awal awal

0
Ilham Budhiman

Haloo, Anda bisa menjual tanah warisan melalui Rumah123 di laman rumah123.com/pemilik-properti/. Semoga bermanfaat.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?