Mau tanya kenapa proses jual beli properti di Indonesia terutama untuk rumah yg belum dibangun tidka menggunakan mekanisme rekening eskrow?
Mekanismenya seperti belanja di marketplace dimana dana akan cari ke penjual jika semua syarat terpenuhi. Dalam hal ini jika rumah tidak dibangun maka uang pembeli tidak hilang dan dikembalikan. Bank akan menjadi penengah dalam transaksi ini.
Mungkin ada yang bisa memberikan jawaban? Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya.
Mekanisme marketplace sebagai contoh. Yang sudah berjalan di Indonesia adalah sistem lelang. Peserta harus setor dana jaminan. Nah dana ini kan ada yg pegang? Ga bisa dibawa kabur. JIka lelang kalah maka jaminan ini akan dikembalikan.
Sama seperti pembeli rumah yg belum jadi. Setor ke rekening eskrow. Tunggu sampai janji sesuai batas waktu bilamana gagal maka uang dikembalikan. Itu kan yg dicari? bukan siapa tau suatu hari jadi tanpa kejelasan.
Menurut sy karna praktik jual beli properti disini msh mengandalkan skema hukum lama.
Skrg faktanya kebanyakn pengembang msh menggunakan dana pembeli sebagai modal pembangunan.
Apalagi jika diliat dari kesiapan sistem perbankan, mungkin nnti ada biaya tambahan, termasuk munculnya resistensi dr pelaku usaha, mungkin itu skema escrow belum menjadi standar.
Padahal menurut sy pribadi, dari sisi perlindungan konsumen sebenarnya jauh lbh aman.
Terima kasih atas tanggapannya.
Sama menurut saya juga demikian dimana pengembang tidak mau diatur oleh bank dan dana menggunakan cicilan dari calon pembeli. Siapa tau laku dan lanjut ke penyelesaian pembangunan.
Selain itu ada biaya eskrow juga yang sering di Indonesia tidka mau bayar apapun yg tidak berwujud.
Singkatnya, karena belum diwajibkan secara regulasi dan kebanyakan developer pakai skema cash flow proyek. Uang DP/cicilan pembeli biasanya langsung dipakai buat bangun, beli lahan, atau operasional, jadi kalau pakai escrow murni mereka harus punya modal besar di depan. Di Indonesia, escrow baru umum di transaksi via bank (KPR) atau proyek besar tertentu, sementara untuk rumah inden masih banyak yang mengandalkan kepercayaan + perjanjian hukum, bukan mekanisme marketplace.
sbg agen property dan investor property
sering mempelajari dan cari informasi terkait cara bayar di beberapa negara.
utk negara kita..sudah banyak dibahas oleh sahabat property yg lain
Utk Primary memang beberapa developer memberikan tahapan bayar spt tunai keras, angsuran ke developer dan via KPR.
sbg informasi saja..sbg contoh Apartemen..Malaysia cenderung Progresive dan sesuai progres tahapan pembangunan.. Kalo Australia ,umumnya pelunasan pd saat selesai dibangun dan siap serah terima.
Sebenarnya konsep ini sangat ideal, tapi praktiknya sulit karena developer butuh perputaran kas (cash flow) cepat untuk membiayai konstruksi. Di Indonesia, uang muka atau cicilan pembeli biasanya langsung dipakai buat beli material dan bayar tukang, bukan disimpan diam di bank.
Selain itu, bank di sini lebih memilih skema KPR Inden di mana bank langsung cairkan dana ke developer secara bertahap sesuai progres bangunan. Kalau pakai escrow murni, developer modal kecil bakal tumbang karena nggak punya dana segar buat bangun. Jadi, perlindungannya saat ini lebih ke pengawasan bank dan perjanjian PPJB, bukan di penahanan dana layaknya belanja di marketplace.
Sebenarnya konsep ini sangat ideal, tapi praktiknya sulit karena developer butuh perputaran kas (cash flow) cepat untuk membiayai konstruksi. Di Indonesia, uang muka atau cicilan pembeli biasanya langsung dipakai buat beli material dan bayar tukang, bukan disimpan diam di bank.
Selain itu, bank di sini lebih memilih skema KPR Inden di mana bank langsung cairkan dana ke developer secara bertahap sesuai progres bangunan. Kalau pakai escrow murni, developer modal kecil bakal tumbang karena nggak punya dana segar buat bangun. Jadi, perlindungannya saat ini lebih ke pengawasan bank dan perjanjian PPJB, bukan di penahanan dana layaknya belanja di marketplace.
Terima kasih atas tanggapannya.
Tujuan utamanya kan perlindungan pembeli agar dalam hal telat atau sama sekali tidak dibangun rumah yang dipesan maka uang pembeli dapat dikembalikan.
Dana pembangunan akan disediakan oleh bank tentu kena bunga namun in kan bisa jadi motivasi si pengembang untuk bangun sesuai jadwal ? Jaminan diambil dari poryek itu sendiri.
Jika tidka demikian bagaimana perlindungan konsumen agar dana tidak hilang?
Apakah ada alternatif lain selain penggunaan rekening eskrow atau hanya mengandalkan keseriusan pengembang?
Iya ya, pikir-pikir kalau skema escrow diterapkan kan perlindungan konsumen akan jauh lebih bagus
Ide yang brilian dan sebenernya sangat masuk akal! Memang kalau ada sistem escrow (rekening bersama) ala marketplace, pembeli bakal merasa jauh lebih aman dari risiko proyek mangkrak.
Sayangnya, alasan utama kenapa belum populer karena developer butuh cash flow dari pembayaran konsumen untuk langsung dipakai membangun proyeknya. Kalau uangnya ditahan bank sampai rumah jadi, developer modal kecil pasti bakal kesulitan operasional. Tapi ke depannya, ini emang harusnya jadi standar baru biar nggak ada lagi drama konsumen merugi karena rumah nggak dibangun-bangun.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Menurut sy karna praktik jual beli properti disini msh mengandalkan skema hukum lama.
Skrg faktanya kebanyakn pengembang msh menggunakan dana pembeli sebagai modal pembangunan.
Apalagi jika diliat dari kesiapan sistem perbankan, mungkin nnti ada biaya tambahan, termasuk munculnya resistensi dr pelaku usaha, mungkin itu skema escrow belum menjadi standar.
Padahal menurut sy pribadi, dari sisi perlindungan konsumen sebenarnya jauh lbh aman.