I
Ira
Property People

Bagaimana cara menjual rumah kontrakan tetapi hanya ada AJB saja.

Komentar (2)

Gadis Saktika

Menjual rumah kontrakan hanya dengan AJB memang sulit karena dokumen tersebut bukanlah bukti kepemilikan sah. Meski begitu, jika tetap ingin memperjuangkannya, Kak Ira perlu melakukan proses balik nama sertifikat tanah pemilik rumah sebelumnya menjadi nama Anda agar transaksi tetap bisa dilaksanakan dengan aman. Lalu bila cara tersebut memakan waktu lama, kakak bisa melakukan alternatif lain, yakni memberi surat kuasa notaris dari pemilik sah tanah kepada penjual dalam bentuk Akta Kuasa. Setelah sertifikat rumah sudah berada di tangan Anda, proses jual-beli rumah pun bisa terlaksana. Simak penjelasan lengkapnya di sini, ya! https://artikel.rumah123.com/beli-rumah-dengan-surat-masih-ajb-akta-jual-beli-amankah-55662

2
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

AJB merupakan dokumen proses jual beli

Sertifikat atas nama sendiri merupakan dokumen legalitas yg resmi..

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?