A
Anonymous

punten, jual beli tanah adat apa masih berlaku untuk srkg ini,,?

Komentar (3)

A
Anonymous

Jual Beli Tanah Adat dengan SRKG

SRKG (Sertifikat Hak Guna Rumah) umumnya digunakan untuk tanah yang sudah dibangun menjadi rumah. Sementara itu, tanah adat biasanya merujuk pada tanah yang belum dikembangkan.

Untuk melakukan jual beli tanah adat, Anda perlu melakukan kesepakatan dengan pihak yang berwenang dan memenuhi syarat yang berlaku.

Syarat Jual Beli Tanah Adat

  • Memperoleh persetujuan dari pihak berwenang.
  • Memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  • Melakukan proses administrasi yang sesuai.

Pastikan Anda memahami seluruh proses dan peraturan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

0
R
Rahmat Subagjo
Property People

Iya, jual beli tanah adat masih berlaku ya setau saya.

Syaratnya tanah itu berstatus hak adat (hak ulayat), belum dikonversi menjadi hak atas tanah menurut UUPA.

 

 

0
A
Anonymous

Sepertinya masih berlaku ya, asalkan sertifikatnya jelas....

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?