Apakah rumah subsidi bisa dijual sebelum 5 tahun? Jujur saya ada niat menjualnya sebab ada warisan rumah dari orang tua di kampung. Tadinya rumah subsidi tsb untuk tempat saya tinggal karena saya kerja di Jakarta. Posisi rumah subsidi di Tangerang.
nggak bisa pak, sewain aja pak nunggu sampe 5 taun baru jual
Kalau masih di bawah 5 tahun sejak akad, secara aturan dari pemerintah sebenarnya nggak boleh dijual dulu, gan. Soalnya rumah subsidi itu program bantuan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), jadi ada masa minimal kepemilikan.
Tapi kalau memang situasinya kayak dapat warisan rumah lain dan nggak ditempati lagi, bisa ajukan izin ke Kementerian PUPR atau ke bank penyalur KPR-nya. Biasanya bakal dicek alasan dan kondisinya. Kadang ada opsi pelunasan lebih cepat, baru setelah lunas bisa dialihkan ke orang lain.
Beberapa orang juga ada yang jual “bawah tangan” lewat perjanjian notaris, tapi risikonya besar karena secara hukum belum sah. Jadi lebih aman selesaikan dulu kewajiban ke bank dan urus izin resminya biar nggak ada masalah di kemudian hari.
sebagai Agen property dan investor
hanya bisa sarankan penuhi dulu syarat awal saat mendapatkan rumah subsidi..
salam sehat dan sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 35/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, syarat menjual rumah subsidi adalah telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak dan lebih dari 20 tahun untuk sarusun. Semoga jawabannya membantu.