Bisa dijual baik secara cash maupun kredit.
Setelah anda mendapatkan pembeli serius, anda terlebih dahulu mengajukan permohonan pelunasan diawal ke bank anda, dimana nanti anda akan mendapatkan informasi sisa pembayaran dan biaya penalty pelunasan dipercepat. Besaran biaya penalty ini dapat di negosiasikan dengan bank.
Untuk pembelian cash, sebagian dana pembelian oleh pembeli akan dibayarkan ke bank anda sebagai pelunasan dan sisanya dibayarkan ke anda, setelahnya bank akan menyerahkan sertifikat anda ke notaris untuk dibalik nama dan diserahkan ke pembeli.
Untuk pembelian secara KPR, pelunasan akan dibayarkan oleh bank pembeli anda ke bank anda dan sisanya dibayarkan ke anda. Setelahnya, sertifikat akan diserahkan ke notaris untuk dibalik nama dan kemudian berpindah ke bank pembeli.
Perlu diperhatikan, sisa dana pembelian setelah dikurangi pelunasan dan biaya penalty akan di hold dan dibayarkan kepada anda setelah sertifikat dikeluarkan
Rumah status jaminan masih bisa dijual dgn memperhatikan pasal pasal saat akad kredit Bank.
Itu kunci nya
Ada yg bisa take over Kredit
Ada yg wajib pelunasan sisa dan diapraisal ulang oleh bank
Semua akan ada solusi nya
salam sehat dan sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Bisa, tapi harus seizin pihak bank dulu. Biasanya prosesnya lewat pelunasan dulu atau take over kredit ke pembeli baru. Jadi nggak bisa asal jual karena statusnya masih diagunkan.