Kalau mau jual rumah warisan tapi sertifikatnya belum dipecah, bisa langsung dijual nggak sih?
saran saya pecah dulu sertifikatnya untuk menghindari sengketa
Bisa kok dijual apa adanya, namun di notaris nanti akan diperlukan beberapa dokumen tambahan seperti sertifikat kematian orang tua dan keterangan waris. Saat AJB seluruh ahli waris wajib hadir. Bisa juga menggunakan surat kuasa apabila ada yang berhalangan, namun tidak semua notaris berkenan demi keamanan transaksi.
Bisa kok dijual apa adanya, namun di notaris nanti akan diperlukan beberapa dokumen tambahan seperti sertifikat kematian orang tua dan keterangan waris. Saat AJB seluruh ahli waris wajib hadir. Bisa juga menggunakan surat kuasa apabila ada yang berhalangan, namun tidak semua notaris berkenan demi keamanan transaksi.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Belum bisa. Harus diurus pemecahan atau balik nama dulu atas ahli waris yang sah. Biasanya lewat notaris atau PPAT, baru setelah itu bisa dijual resmi dan dibalik nama ke pembeli.